Pemprov Lampung Siap Revisi Perda Penyelengaraan Haji

Pemerintah provinsi lampung melalui Biro Mental dalam waktu dekat segera mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) No 26 tahun 2014 tentang biaya penyelenggaran haji daerah. Hal ini harus dilakukan pasalnya pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah memberikan bantuan penyedian makanan (catering) kepada jemaah haji.
Kepala Biro Mental Setda Prov Lampung, Ratna Dewi mengatakan bahwa sejak adanya larang dari pemerintah pusat tentang penyedian ketring kepada jemaah haji daerah pihaknya tidak lagi memungut biaya kepada jemaah."Sejak tahun 2015 ini tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan untuk membantu catering jemaah haji asal lampung,"ujarnya di DPRD Lampung, Selasa (11/11).
Sebab Mendagri menilai bantuan bagi penyelenggaraan haji masuk dalam kategori bantuan sosial yang harus diberikan secara selektif, tidak terus menerus, tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya seperti diatur dalam Pasal 45 Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
"Jadi produk hukum kita harus direvisi, makanya tadi kami rapat dengan biro hukum dan asisten III. Kita cari langkah terbaik agar tidak ada masalah dikemudian hari,"terangnya.
Menurut Ratna, saat ini pemprov lampung hanya memberikan bantuan kepada jemaah haji yakni biaya ongkos transit daerah (OTD) dari awalnya Bandara Soekarno-Hatta, tetapi di Bandara Halim Perdana Kusuma. "Hanya OTD saja yang kita berikan, kalau jumlahnya saya tidak ingat,"pungkasnya (TN)