Pemprov Lampung Membuka Forum Konsultasi Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengawali pembukaan forum konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) sebagai dokumen perencanaan daerah pada periode satu tahun.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) termasuk Kabupaten/kota se provinsi Lampung di gedung Balai Keratun lingkup kantor Gubernur Lampung, Selasa (20/2).
Plt.Sekretaris Daerah Hamartoni Ahadist saat membuka forum konsultasi publik mengatakan, Undang Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 telah mengamanatkan bagi pemerintah daerah wajib menyusun RKPD sebagai dokumen daerah, ujarnya.
Menurut Hamartoni kedua UU tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga mencakup lima hal pendekatan pada seluruh rangkaian perencanaan, kata Hamartoni Ahadist.
"Cakupan pendekatan politik,teknokratik,partisipatif atas bawah(top down) dan pendekatan bawah atas (bottom up) " tambahnya.
Saat ini Pemprov Lampung sedang dalam penyusunan awal rancangan RKPD untuk tahun 2019 mendatang sebagai penjabaran tahun ke lima atau sebagai RPJMD tahun akhir dalam periode tahun 2015-2019.
Maka saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah daerah untuk memperkaya informasi dan substansi dalam penyusunan RKPD dengan memperhatikan dinamika pembangunan, baik yang yang terjadi di intermal maupun eksternal, urainya.
Maka selain itu, target target indikator pembangunan yang telah menjadi sasaran akhir hendaknya bisa dituntaskan dalam kegiatan forum konsultasi publik.
Meski pengalaman yang menunjukan bahwa salah satu titik lemah dari birokrasi adalah kecepatan atau ritme regulasi yang sering kita lihat lebih lambat, meski kita perbandingkan dengan dinamika tantantangan atau permasalahan yang ada di masyarakat, pungkasnya.(HD)