Pemprov Lampung Himbau Pengusaha Untuk Manfaatkan Tax Amnesty

Lampung Terkini
16/08/2016 04:56:18
593
Pemprov Lampung Himbau Pengusaha Untuk Manfaatkan Tax Amnesty

Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendorong warga dan pengusaha untuk memanfaatkan program tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang sedang dilaksanakan Pemerintah. Terlebih, Tax amnesti hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017 mendatang.

“Pengusaha harus memanfaatkan pengampunan pajak karena selain membantu keuangan perusahaan, juga membantu pendapatan pemerintah,” kata Pj Sekprov Lampung, Sutono, Senin (15/8/2016).

Program pemerintah pusat itu, lanjut dia, harus didukung dan pengusaha diminta segera mendaftarkan diri mengingat manfaatnya cukup besar. Pihaknya terus mendorong para pengusaha untuk tertib membayar pajak guna membiayai program pembangunan, baik nasional maupun di daerah.

“Pengampunan pajak itu harus dimanfaatkan bukan hanya perusahaan besar, tetapi pelaku usaha kecil semisal UMKM yang telah mempunyai profit,” ujarnya.

Di sisi lain, masih kata dia, wajib pajak harus patuh membayar pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pemerintah Provinsi Lampung juga gencar melakukan sosialisasi wajib pajak untuk membayar pajaknya, seperti membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu karena dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.(*)