Pemprov Lampung Gelar Rapat Pembentukan Satgas Pencegahan TKI Ilegal

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pembentukan Tim Satgas pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau nonprosedural asal daerah itu.
"Tim Satgas dibentuk untuk memberi perlindungan dan jaminan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," kata Asisten Bidang Kesra Setprov Provinsi Lampung Elya Muchtar, pada rapat pembentukan tim satgas pencegahan TKI ilegal di Bandarlampung, Rabu.
Hal itu dilakukan melalui peningkatan pelayanan secara aktif mengedukasi masyarakat terkait dengan kebijakan dan tata cara bekerja ke luar negeri secara aman, nyaman, murah dan cepat.
Menurutnya, cukup banyak TKI non-prosedural dengan berbagai macam seperti diperjual-belikan, seks komersial dan sebagainya.
"Maka tujuan dari terbentuknya satgas ini dimaksudkan sebagai upaya antisipasi, pengendalian dan pengawasan terhadap masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara non prosedural," jelasnya.
Selain itu, juga memfasilitasi dan penyelesaian permasalahan TKI yang berangkat secara non prosedural.
Selanjutnya, mensinergikan seluruh fungsi-fungsi terkait dengan pelayanan dan perlindungan TKI di tingkat daerah, serta meminimalisir terjadinya permasalahan TKI di luar negeri dan membantu mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
TKI ilegal merupakan tenaga kerja yang berangkat untuk bekerja ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan, sesuai UU No. 39 Tahun 2004 pasal 35.
Hadir pada rapat itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraai Provinsi Lampung, Kepala Biro Sosial, perwakilan Kepolisian Daerah Lampung, BP3TKI Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung serta perwakilan dari satuan kerja terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung.(*)