Pemprov Lampung Gelar Rakor Kepegawaian Nasional

Lampung menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kepegawaian bagi instansi pemerintah daerah se-wilayah kerja Kantor Regional V BKN Jakarta. Rakor yang berlangsung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung Senin 9/11/2015 ini, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas kepegawaian serta kapabilitas pembinaan dan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Rakor ini diikuti oleh 32 peserta dari kabupaten/kota yang berasal dari Jakarta, Kalimantan Barat dan Lampung yang masuk dalam Regional V BKN. Dalam arahannya, Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana menjelaskan tugas yang diemban BKN berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen ASN serta melakukan pengawasan dan pengendaliaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN.

“Tugas ini hanya dapat terlaksana melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas serta kerjasama yang harmonis. Yakni antara BKN dengan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya dalam rilis yang diterima dari Biro Humas Protokol Pemprov Lampung Senin 09/11/2015.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam sambutannya mengatakan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Lampung  dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung didukung dengan SDM aparatur sebanyak 114.426 Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Jumlah ini, terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung 8.679 PNS dan kabupaten/kota  sebanyak 105.747 PNS.

“Dengan aparatur sebesar ini, maka semakin besar tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang harus diberikan setiap aparatur. Sehingga PNS dituntut kesigapan dan kecermatan untuk menyesuaikan perubahan dan tuntutan tersebut,” jelasnya.

Bachtiar juga menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi pedoman dalam pengelolaan manajemen kepegawaian. Undang-undang tersebut, mengalami perubahan yang sangat signifikan jauh berbeda dengan UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 tahun 1999.

“Perubahan ini harus disikapi dengan melakukan sosialisasi kepada PNS agar mengerti dan memahami undang-undang tersebut.” Terkait pelaksanaan e-PUPNS, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mencapai 99%, dengan kekurangan yang hanya 0,1% itu ditargetkan selesai dalam waktu dekat. (*)