Pemprov Lampung Berikan Materi Kehumasan Bawaslu

Biro Humas dan Protokol Sekretariat Pemerintah Provinsi Lampung memberikan materi pelatihan kehumasan acara rapat kooordinasi peningkatan kapasitas kehumasan di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Lampung, di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Rabu (27/3).

Karo Humas dan Protokol Provinsi Lampung yang diwakili Kasubag Dokumentasi & Distribusi, Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Ferari Qadafi menjelaskan, Pranata Humas memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan suatu organisasi kepada masyarakat, menjadi komunikator dan mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan organisasi, serta menampung aspirasi publik.

“Peranan humas bukan hanya mengantar surat, memfoto, dan mengkliping saja. Tetapi Humas juga harus mampu melihat sebuah kebijakan dalam suatu organisasi untuk dapat dimengerti dan dipahami oleh orang diluar organisasi, khususnya masyarakat,” ujar Ferari Qadafi.

Dalam materinya terkait peranan pranata humas dalam pencegahan pelanggaran pemilu, Ferari menjelaskan Humas juga harus mampu berperan dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan keamanan politik pembangunan.

“Pemilu juga termasuk dalam bagian dari rencana pembangunan. Dalam hal ini, Humas Bawaslu harus berperan dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan keamanan politik pembangunan,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, Humas juga harus mampu membuat salah Pres Rilis. “Salah satu produk humas adalah kliping pers, namun itu memiliki kelemahan. Saat ini humas dituntut untuk mampu membuat produk humas tertinggi yaitu Pres Rilis. Hal ini dikarenakan pres rilis akan bersentuhan dan dikonsumsi publik secara langsung,” jelas Ferari.

Untuk itu, Ferari menginginkan kepada seluruh peserta untuk dapat membuat pres rilis sebagai upaya menekan isu yang berjalan dan mampu membuat masalah.

“Rilis ini kekuatannya sangat luar biasa. Dengan produk ini, kawan-kawan semua akan mampu meramu dan menekan isu-isu hoax, serta memberikan informasi benar secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferari menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

“Dengan kondisi itu, Humas Bawaslu dituntut untuk dapat berperan dalam melakukan pengawasan untuk melakukan pencegahan dan pemberitaan yang mempertahankan kesan berkeadilan jika terjadi penanganan perkara. Untuk itu, kawan-kawan humas bawaslu harus memperkuat kemampuan diri dalam mengolah informasi dan komunikasi, termasuk dalam menggunakan teknologi modern, seperti medsos,” ujar Ferari.

Dengan memperkuat kemampuan diri dalam mengolah informasi dan komunikasi termasuk dalam menggunakan teknologi secara bijak, jelas Ferari, maka Humas Bawaslu akan mampu menanggulangi berbagai jenis pelanggaran yang mampu muncul ditengah masyarakat seperti maraknya politik uang, hoax, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan.(SF)