Pemprov Lampung Bahas Raperda APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Kemandirian Fiskal

BANDAR LAMPUNG —— Pj. Gubernur Lampung diwakili Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/08/2024).

Pj. Gubernur mengatakan bahwa Penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama akan menjadi program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.

Lebih lanjut Pj. Gubernur mengatakan bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. 

Selain itu pencapaian ini diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah, ditambah dengan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pembangunan yang berkualitas.

Pj. Gubernur menyatakan bahwa agenda sidang paripurna ini termasuk kedalam rangkaian penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang diarahkan untuk mendukung tema pembangunan.

Pj. Gubernur juga menyampaikan bahwa dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 akan diarahkan pada kebijakan mobilisasi Pendapatan Daerah. 

Menurut Pj. Gubernur hal ini dilakukan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah yang akan  dilaksanakan secara terukur dan realistis, dengan tetap menjaga tumbuhnya iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Adapun Struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :

Pertama, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 7,419 Triliun Rupiah. Komponen tersebut bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah sebesar 4,016 Triliun Rupiah; Pendapatan Transfer sebesar 3,389 Triliun Rupiah; serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 13,790 Miliar Rupiah. 

Kedua, Belanja Daerah direncanakan sebesar 7,494 Triliun Rupiah dengan beberapa prioritas, antara lain : 
1. Melakukan kebutuhan pendanaan belanja yang harus dibayar dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah 
2. Pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. 

Ketiga, Pembiayaan Daerah, dengan memperhatikan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang telah disampaikan pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2025 maka Pembiayaan Daerah dengan komponen Penerimaan Pembiayaan sebesar 75 Miliar Rupiah dan tidak terdapat Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Diakhir, Pj Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)