Pemprov Lampung Akan Cairkan Gaji 13 dan 14 Pada H-7 Lebaran

Provinsi Lampung akan segera mencairkan gaji ke-13 dan 14 dari Aparat Sipil Negara (ASN) pada H-7 lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 H dengan syarat dana tersebut telah dikucurkan dari Pemerintah Pusat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung, Minhairin, Selasa (06/06/2017).
“Sama seperti tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan 14 telah dicairkan memasuki H-7. Perkiraan saya, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Namun, mungkin saja dipercepat atau diperlama,” ungkapnya dan tidak bersedia menyebutkan besaran uang pencairan tersebut.
Menurutnya, gaji ke-13 yang akan dicairkan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan, gaji ke-14 adalah gaji pokok. “Saya belum bisa memastikan pencairannya dapat serentak atau tidak. Kewenangan ada di tangan Pemerintah Pusat,” jelas mantan Kepala Bagian Keuangan DPRD Bandar Lampung ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada H-7 memasukan lebaran gaji ke-14 akan dibayarkan terlebih dahulu. Itulah yang akan menjadi THR PNS. Namun, skemanya kini berubah dengan turut mencairkan gaji pokok pada gaji ke-13. Dengan demikian, PNS akan menerima THR dua kali gaji.
Menurutnya dengan pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kinerja PNS diharapkan meningkat. Kemudian, abdi negara diharapkan tidak lagi menerima upeti atau gratifikasi dari pihak mana pun menjelang lebaran.(*)