Pemprov Himbau Ketentuan Standar Akuntansi Berbasis Akrual

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menegaskan tentang ketentuan penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Demikian disampaikan Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol setda provinsi Lampung Bayana di ruang kerja, Jumat (26/02/2016).
Menurut Bayana berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 800/527/II.10/2016 Tanggal 19/02/2016 , Gubernur menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat menempatkan PNS yang memiliki Kompetensi Akademik Akutansi (KAA) dan yang telah mengikuti Diklat Akutansi/Pengelolaan Keuangan Daerah dan sejenisnya, pada Unit Kerja yang tugas dan fungsinya menangani pengelolaan keuangan, ujarnya.
Selanjutnya, menempatkan PNS yang telah mengikuti Diklat Pengelolaan Barang dan Aset Daerah pada Unit Kerja yang tugas dan fungsinya mengelola perlengkapan/aset/inventaris barang daerah dan menempatkan PNS yang memiliki Kompetensi Akademik Teknologi Informasi/sejenisnya pada unit Kerja yang tugasnya membutuhkan sarana dan prasarana Sistem Teknologi Informasi.
" Ya, hal ini merupakan upaya Pemerintah Lampung dalam Sistem Pengendalian Intern dan Efektifitas dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual", tegasnya.
Sementara, Kepala bagian (Kabag) Humas Heriyansyah menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
"Sehingga nantinya terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih", ujarnya.
Seiring dengan penerapan basis akuntansi akrual dan penganggaran berbasis kas, maka penyusunan model sistem akuntansi dalam SPAN akan menggunakan dua pencatatan, pencatatan akrual dan pencatatan kas. Dengan adanya hal tersebut, maka SPAN dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual dan laporan anggaran berbasis kas yang menjadi laporan pertanggungjawaban pemerintah, tandasnya (HD)