Pemprov Gelar Rapat Terbatas Tentang Penataan Kelembagaan
Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ/ tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016, tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan tersebut antara lain menginstruksikan segera membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Demikian yang dibahas dalam rapat terbatas penataan kelembagaan yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis di ruang rapat Utama Asisten Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin 15 Agustus 2016.
Rapat penataan kelembagaan perangkat daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung ini diikuti oleh Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan Para Kepala Bagian Organisasi dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi landasan penataan organisasi perangkat daerah yang efektif dalam menyelenggarakan pemerintah daerah yang efesien.
“Peraturan pada saat menyusun Perda tentang perangkat daerah harus memperhatikan karakteristik dan potensi daerah. Selain itu memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran perangkat dàerah dengan strategi yang dipilih dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” kata Hamartoni.
Kepala Biro Organisasi, Aris Padila saat mendampingi Hamartoni menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi mendorong Kabupaten /Kota melakukan percepatan penetapan Perda tentang organisasi perangkat daerah.
“Perda ini agar dapat dilaksanakan penetapan akhir Agustus 2016 untuk dibahas bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2017, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena Perda yang akan ditetapkan merupakan starting point untuk pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2017,” ujarnya. (*)