Pemprov Gelar Rapat Tentang Ketentuan OTD Haji

Asisten III Bidang Kesra Elya Muchtar didampingi oleh Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kepala Biro Bina Mental menggelar rapat dengan Perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung terkait Kebijakan Pemerintah tentang pemberian subsidi ongkos transit daerah (OTD) haji tahun 2016, di Ruang Rapat asisten Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat,(5/8/2016).
Elya mengatakan, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Pergub No. G/467/B.VII/HK /2016 memutuskan ongkos transit daerah (OTD) haji Provinsi Lampung dari ibu kota Provinsi Lampung sampai ke Halim Perdana Kusuma, Jakarta pergi pulang (PP) serta biaya lainnya diluar biaya perjalanan haji akan disubsidi oleh pemerintah, sehingga jamaah tidak lagi dibebankan biaya penyelengaraan haji daerah,ujarnya.
“ Ya, subsidi sesuai yang tertuang dalam Pergub,” kata Elya Muchtar.
Dia mengatakan, subsidi yang diberikan sebesar empat juta rupiah per jamaah. Dana ini akan ditanggung oleh Pemprov sebesar dua juta rupiah per jamaah dan Pemkab/Pemkot akan menanggung 2 juta rupiah perjamaah,terangnya.
“Kebijakan subsidi harus didukung agar jemaah haji Lampung dapat menunaikan ibadah dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Menurutnya, selain pemberian subsidi OTD Pemerintah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah saat melaksanakan ibadah haji, salah satu nya dengan cara menertibkan pengunjung yang mengunjungi jamaah di asrama untuk meminimalisir kemungkinan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keadaan untuk tindakan kriminal yang kerap terjadi. Selain itu Pemerintah Provinsi dan Kemenag juga akan menertibkan keberadaan money changer di lingkungan asrama,harapnya.
Dia menegaskan bahwa rapat yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Bina Mental bertujuan untuk mengkordinir pihak Kabupaten /Kota, Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi mengenai waktu dan mekanisme pembayaran OTD dari Pemkab/Pemkot kepada Kas Umun Daerah. Sehingga regulasi dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji tahun 2016 berjalan lancar dan tidak mengganggu kekhusukan jamaah dalam beribadah. (HD)