Pembayaran Ganti Wajar Tanah Jalan Tol

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mempercepat pelaksanaan pembangunan jalan tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar. Upaya kongkrit yaitu dengan dilakukan pembayaran ganti wajar tanah dan bangunan di Desa Bakauheni Lampung Selatan Jumat (18/9). Untuk tahap kedua dibayarkan sekitar Rp.66 milyar. Dana diperuntukkan bagi 112 org warga dengan seluas 14,7 ha atau sepanjang 700 mtr.
Dijelaskan Kepala Biro Adbang Zainal Abidin didampingi Kabag Humas Heriansyah pembayaran dilakukan oleh Kementerian PU Perumahan Rakyat. Adapun jumlahnya berdasarkan hasil pengukuran, inventarisasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan. Selain itu hasil penilaian tanah oleh tim penilai.
" Penilaian ini berdasarkan UU no.2 tahun 2012 dan Perpres no.71 tahun 2012," jelas Karo Tapum. Ditambahkan Tim Pemprov Lampung turut memonitor proses ganti rugi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekbang Adeham , bersama Karo Adbang dan Kasat Pol PP Lampung. Pelaksanaan ganti rugi ini berjalan lancar dan dihadiri seratus lebih warga desa.
Sebelumnya, Kementerian BUMN terus membahas percepatan pembangunan jalan Tol Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar Lampung dalam berbagai Rapat. Rapat menghasilkan sejumlah kebijakan antara lain percepatan pengukuran dan inventarisasi lahan oleh BPN terutama di Kec. Bakauheni dan Sabah Balau. Tim BPN juga akan menugaskan Satgas Pengukur di lahan warga yang terkena jalan tol. Beberapa pertemuan tersebut juga juga menyepakati dukungan anggaran dari Kementerian PU. Upaya ini guna mempercepat pengukuran oleh Tim BPN.
Diketahui Tim dari Lampung terus berupaya mendorong percepatan pembangunan jalan tol di Lampung. Tim dipimpin Asisten Bidang Ekbang Adeham, Kadis Binamarga Budi Darmawan, Ses tol I / Karo Adbang Zainal Abidin, Ses tol II / Karo Tapum Yudi Hermanto, Kepala .BPN Provinsi dan Kepala BPN Lampung Selatan. Kepala BPN Lamteng dan Kepala BPN Pesawaran.
Biro Humas dan Protokol / SS