Pegawai Pemprov Alami Perubahan Ketentuan Pakaian Dinas
.jpg)
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran No.060/0353/12/2016 Tentang Ketentuan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung Bayana menjelaskan bahwa peraturan ini berkaitan dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang mengalami beberapa perubahan. Diantaranya ; Senin dan Selasa PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan PDH warna khaki, hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih dan celana/rok warna gelap. Sedangkan pada Kamis Minggu pertama, kedua dan ketiga menggunakan PDH batik/tenun/motif Lampung lengan panjang. Kemudian pada Kamis Minggu ke empat lanjut Bayana, diwajibkan memakai pakaian khas Lampung, dan pada Jumat menggunakan PDH batik nasional lengan panjang/pendek.
Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Lampung menambahkan, pakaian dinas harian linmas yang biasanya digunakan pada Senin nantinya hanya akan digunakan pada saat peringatan Hari Linmas atau sesuai dengan ketentuan acara, begitu juga dengan pakaian korpri akan tetap digunakan pada saat peringatan Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara.
“Ketentuan pakaian dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini secara resmi berlaku aktif pada Minggu ketiga di bulan Februari 2016 ini, dimana sudah dikirimkan surat edaran langsung kepada seluruh SKPD,” pungkas Bayana.(*)