P2TP2A Harus Berbasis Masyarakat

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) diharapkan berfungsi sebagai lembaga pelayanan yang berbasis masyarakat.
 
Hal itu dikatakan Asisten Deputi Informasi Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Budi Wardaya di Bandarlampung, Selasa (6/10).
 
Menurut Budi, pelayanan berbasis masyarakat tersebut, berperan sebagai unit crisis center dengan melakukan layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi, sosial, konseling, pendampingan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial (bagi korban traficking).
 
Dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain melalui dana dekonsentrasi tahun 2015. Dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan P2TP2 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung, kata dia, pada Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelola P2TP2A se-Provinsi Lampung.
 
"P2TP2A diharapkan memperluas fungsi layanan yaitu layanan promosi dan pemberdayaan bagi korban kekerasan. Untuk pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan maka diperlukan peningkatan kualitas SDM pengelola P2TP2," kata Asisten Deputi itu.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami mengatakan, P2TP2A merupakan pusat layanan terpadu yang berfungsi sebagai pusat informasi, pusat pemberdayaan dan pusat layanan perempuan dan anak.
 
Pusat layanan ini  memiliki kegiatan yang difokuskan pada perlindungan yang lebih inklusif terhadap persoalan perempuan dan anak, ujarnya.
 
Menurut Dewi, saat ini selain P2TP2A, Lamban Indoman Putri Provinsi Lampung, terdapat 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang telah memiliki P2TP2A. Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong tiga kabupaten yang belum memiliki P2TP2A. Yakni dengan melakukan pembinaan tentang arti pentingnya keberadaan P2TP2A.
 
Dewi berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi masing-masing dalam memberikan layanan komunikasi, penyusunan materi KIE, pengembangan jejaring, pengaduan, konseling, pendampingan hukum serta sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak.
 
Karo Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana didampingi Kabag Humas Heriyansyah mengatakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan wahana pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, serta peningkatan posisi dan kondisi perempuan dalam masyarakat.
 
Sebagai sebuah organisasi yang memiliki tugas yang cukup komplek, P2TP2A memerlukan sumber daya manusia yang berkompeten dalam pengelolaannya, katanya. (HD)