OJK Dorong Peran Industri Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sistem roadmap pada sektor keuangan syariah yang merangkum beberapa strategi pengembangan industri keuangan syariah (perbankan syariah, pasar modal syariah dan industri keuangan non-bank syariah) untuk periode tahun 2015-2019.
 
Kepala OJK Lampung, Besari mengatakan, pada sektor ini OJK mengusung visi pengembangan perbankan syariah bertaraf nasional, yaitu mewujudkan perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi.
 
Visi tersebut, kata dia, dituangkan dalam tujuh arah kebijakan yaitu agar dapat memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya, memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi, memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan dan memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.
 
Lainnya, memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM dan TI serta infrastruktur lainnya, meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat serta memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan.
 
“OJK ingin  agar pasar modal syariah dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, berkeadilan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
 
Untuk mencapai visi tersebut, OJK memiliki lima arah kebijakan dalam pengembangan pasar modal syariah, seperti penguatan pengaturan atas produk, lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah, peningkatan supply dan demand produk pasar modal syariah dan pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi pasar modal syariah.
 
Upaya lainnya dengan melakukan promosi dan edukasi pasar modal syariah serta koordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait untuk menciptakan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah.
 
Sedangkan pada industri keuangan non-bank syariah, OJK juga menetapkan visi roadmap yaitu menjadi penyedia jasa per asuransian syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah dan jasa keuangan syariah lainnya yang kokoh serta dapat melayani seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
 
Dalam hal ini OJK juga telah merancang tiga arah pengembangan industri guna merealisasikan visi tersebut, diantaranya meningkatkan peran industri keuangan non-bank syariah dalam perekonomian dan dukungan keuangan inklusif, mewujudkan industri keuangan non-bank syariah yang tangguh, terkelola dan stabil serta meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan IT.
 
Secara umum, seluruh strategi yang tercakup dalam roadmap tiga sektor keuangan syariah tersebut memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu menjadikan industri keuangan syariah lebih besar  dalam hal peningkatan market share atas produk-produk syariah.
Diharapkan dapat memberikan paradigma baru bagi pemerintah dan sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap pendanaan infrastruktur serta bagi publik untuk berinvestasi pada pembangunan infrastruktur.
 
“Kita berharap roadmap ini dapat meningkatkan utilitas produk-produk syariah sebagai sumber pendanaan. Khususnya dalam bidang infrastruktur, juga menjadi acuan sebagai instrumen investasi dan sarana untuk menabungm,” pungkasnya.(*)