Netralitas ASN

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menegaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik. Hal ini mengacu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 800/2118/II.10/2015 tanggal 16 September 2015.
 
Dijelaskan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/4211/SJ tanggal 4 Agustus 2015 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015.
 
Surat Edaran Sekda menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan”.Ketentuan tersebut dimaksudkan agar Pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
 
Hal tersebut ditegaskan pada pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
 
Selanjutnya Sekda menyebutkan, apabila PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pasal  4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah selama masa kampanye telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 69 huruf h Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 yang menegaskan bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.
 
“Untuk itu Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemprov diminta untuk menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh jajaran Pegawai ASN di lingkungan kerjanya,” jelas Kabag Humas Heriyansyah.(SS)
 
Sumber foto : http://cms.monitorday.com/statis/dinamis/detail/9951.jpg