Nelayan Wajib Bawa Izin Saat Melaut

Setiap nelayan yang melaut harus membawa semua perizinan termasuk surat layak operasional (SLO) yang dikeluarkan pengawas setempat, dan izin dari syahbandar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Setiato mengatakan, kelengkapan izin itu untuk mencegah terjadinya ilegal fishing.

"Semua surat itu harus dibawa. Jika sewaktu ada pemeriksaan dan nelayan tidak membawa izin akan dikenakan sanksi. Seperti kendaraan darat, harus bawa SIM dan STNK," kata Setiato, Rabu (24/6).

Menurut dia, penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dilarang. Berdasarkan peraturan pemerintah, beberapa jaring tidak diperbolehkan digunakan.

"Kami tak akan memberikan izin melaut ke nelayan yang masih menggunakan alat yang dilarang," ujar dia.

Setiato mengatakan, setiap nelayan yang akan melaut harus mengantongi izin dari syahbandar. Izin itu, tak akan dikeluarkan kalau nelayan masih menggunakan jaring atau peralatan yang merusak lingkungan. Sebab, dalam Permen No 2/2015 semua peralatan itu dilarang. Kalau ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Yakni, dari mulai denda sampai penjara. "Sanksinya, denda sampai Rp2 miliar," katanya.

Dia mengatakan, yang mengawasi aturan tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, kalau sudah melaut yang memeriksa kelengkapan izin melaut salah satunya Polair.

Dia berharap seluruh nelayan di Provinsi Lampung memiliki izin menangkap maupun pengangkut ikan. Sebab, dari 8 ribu kapal nelayan, banyak yang tidak berizin. "Kami menekankan izin untuk mencegah ilegal fishing," katanya.

Untuk membantu nelayan memperpanjang atau membuat izin melaut, DKP Provinsi Lampung menerapkan sistem izin online. "Ini untuk membantu nelayan yang jaraknya jauh, seperti di Dente Teladas, Labuhanmaringgai, Tanggamus, Pesisir Barat, dan lainnya memperoleh izin melaut," kata dia. (HD)

 

Sumber Foto : https://robyria.files.wordpress.com