Menuju Provinsi Lampung Aman Pangan

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampunh melalui UPTD Sertifikasi Produk Pangan Segar (SPPS) melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengambilan sampel komoditas sayuran selada rappit yg dibudidayakan secara organik melalui sistem hydroponik di pelaku usaha (Hendro) dalam menuju Provinsi Lampung aman pangan.
Kegiatan pembinaan dan sosisalisasi berada dilokasi kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.
Kunjungan ke lokasi pelaku usaha atas dasar permintaan pelaku usaha ditujukan ke UPTD SPPS agar komoditas yg diusahakan dapat disertifikasi, khususnya sertifikasi prima 3, saat ini pelaku usaha telah menyadari akan pentingnya produk segar yang mereka hasilkan untuk memperoleh sertifikat prima 3 sehingga produknya akan dicari konsumen karena aman dan terjamin dikonsumsi bagi masyarakat banyak, itu manfaatnya, ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Lampung Kusnardi, didampingi Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Halimahtussakdiah, Selasa (10/7).
Menurutnya, Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khususnya sayur mayur maupun buah yang pelaku usahanya telah memperoleh sertifikat prima 3 dipastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi hal ini dikarenakan aman dari residu pestisida, aman dari pencemaran mikroba dan aman dari pencemaran logam berat, kata dia.
Untuk saat ini lanjut Kusnardi, jumlah pelaku usaha di Provinsi Lampung yang telah memperoleh sertifikat prima 3 dan nomor registrasi PSAT telah ada sebanyak 41 pelaku usaha dengan jumlah sertifikat sebanyak 62 sertifikat yang tersebar di 9 Kabupaten /kota dan untuk jenis komoditas buah, sayur dan beras, tambah dia.
Diharapkan dengan adanya program sertifikasi PSAT melalui UPTD SPPS, kesadaran dan minat para pelaku usaha pangan segar di Provinsi Lampung akan semakin meningkat untuk memperoleh sertifikat prima 3, demikian juga berdampak positif karena terhadap kesehatan masyarakat khususnya Provinsi Lampung dan sekaligus dapat menjadikan Lampung Aman Pangan, tandas dia.(HD)
Kegiatan pembinaan dan sosisalisasi berada dilokasi kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.
Kunjungan ke lokasi pelaku usaha atas dasar permintaan pelaku usaha ditujukan ke UPTD SPPS agar komoditas yg diusahakan dapat disertifikasi, khususnya sertifikasi prima 3, saat ini pelaku usaha telah menyadari akan pentingnya produk segar yang mereka hasilkan untuk memperoleh sertifikat prima 3 sehingga produknya akan dicari konsumen karena aman dan terjamin dikonsumsi bagi masyarakat banyak, itu manfaatnya, ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Lampung Kusnardi, didampingi Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Halimahtussakdiah, Selasa (10/7).
Menurutnya, Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khususnya sayur mayur maupun buah yang pelaku usahanya telah memperoleh sertifikat prima 3 dipastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi hal ini dikarenakan aman dari residu pestisida, aman dari pencemaran mikroba dan aman dari pencemaran logam berat, kata dia.
Untuk saat ini lanjut Kusnardi, jumlah pelaku usaha di Provinsi Lampung yang telah memperoleh sertifikat prima 3 dan nomor registrasi PSAT telah ada sebanyak 41 pelaku usaha dengan jumlah sertifikat sebanyak 62 sertifikat yang tersebar di 9 Kabupaten /kota dan untuk jenis komoditas buah, sayur dan beras, tambah dia.
Diharapkan dengan adanya program sertifikasi PSAT melalui UPTD SPPS, kesadaran dan minat para pelaku usaha pangan segar di Provinsi Lampung akan semakin meningkat untuk memperoleh sertifikat prima 3, demikian juga berdampak positif karena terhadap kesehatan masyarakat khususnya Provinsi Lampung dan sekaligus dapat menjadikan Lampung Aman Pangan, tandas dia.(HD)