Manfaat JKK Menurut PP Nomor 70 Tahun 2015

PP Nomor 70 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 September 2015 lalu, memberi kepastian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lantas apa saja manfaat  dari JKK menurut PP ini ? Disebutkan dalam laman menpan.go.id yang dirilis Rabu, 7/10/015, ada tiga manfaat utama yaitu perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PP diberikan sesuai kebutuhan medis yang totalnya adalah 12 jenis, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, perawatan inap, operasi dan lain-lain. Pasal 11 ayat (2) PP menyebutkan langkah perawatan ini diberikan sampai dengan peserta (Pegawai ASN) sembuh.

PP ini juga menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.(*)