Loka karya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Lampung 2016

Lampung Terkini
26/05/2016 07:00:00
612
Loka karya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Lampung 2016

.Dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas peran, wewenang dan tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dan ini sangat menunjukkan langkah konkrit dan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tidak terlepas juga dibidang kesejahteraan sosial. Provinsi Lampung pada tanggal 23-25 Mei 2016 melaksanakan lokakarya terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bejerjasama dengan Kementerian Sosial RI. Lokakarya ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, pemahaman serta komitmen dalam penyelenggaraan, kesejahteraan sosial. Hal ini diharapkan setiap peserta mampu memahami dan mampu menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Keynote speaker pada lokakarya tersebut adalah Sekjen Kementerian Sosial RI, Gubernur Lampung dan Kepala Bandiklat Pensos Kemensos RI dan juga para Dirjen dan Direktur dilingkungan Kemensos RI. Kegiatan yang bertempat di the 7th hotel membuat kesepakatan bersama yang antara lain:

1. Memperkuat dukungan demi terlaksananya implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menekankan kepada urusan pemerintahan wajib dengan pelayanan dasar pada bidang sosial.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial berdasarkan UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, meliputi alokasi anggaran kesejahteraan sosial dalam APBD, menyelenggarakan Kesos, memberi bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai K2KS.
3. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin diharapkan agar Kabupaten/Kota membangun server sehingga data benar-benar akurat dan merencanakan serta melaksanakan pembagunan penanganan kemiskinan. (SS)