Lindungi Produk Lokal, Pemprov Awasi Barang Impor
.jpg)
Untuk melindungi produk unggulan lokal sekaligus menjaga stabilitas harganya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mendata produk impor yang masuk ke daerah ini.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Provinsi Lampung.
"Langkah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap produk unggulan lokal dari serbuan produk impor," ujar Adeham, Asisten Bidang Ekbang Setda Provinsi Lampung pada Sosialisasi Pergub Nomor 59 Tahun 2014 di Bandarlampung, Selasa (8/12).
Selain melindungi komoditas unggulan daerah dan menjaga stabilitas harga terutama saat panen raya, kata dia, pergub juga mendukung pelaksanaan pengawasan barang atau jasa yang beredar di Provinsi Lampung oleh Dinas Perdagangan.
"Sehingga data dan laporan implementasi Pergub, terutama tentang keberadaan barang, jumlah yang diedarkan, dan waktu pendistribusian barang impor dapat digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan pengawasan," kata Adeham.
Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi sehingga distribusi produk impor tetap menguntungkan secara investasi maupun pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan produk lokal.
"Kegiatan ini juga untuk menyerap informasi guna mendukung pembangunan sektor perdagangan, khususnya pengelolaan distribusi produk impor tetap sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah," katanya.
Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menyebutkan narasumber acara itu antara lain perwakilan Badan Pusat Statistik Bambang Widjonarko, Bea Cukai Agus Eko Prasetyo, dan Kadis Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia.
Sedangkan pesertanya terdiri dari perwakilan importir, dinas terkait dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, asosiasi usaha, dan perguruan tinggi. (HD)