LIMAS Institute Buka Sekolah Hukum Keluarga
.jpg)
Wadah organisasi sebuah perkumpulan penerbit, penulis, pembicara, pengajar hukum dan paralegal di Indonesia, LIMAS Institute Provinsi Lampung komitmen merumuskan program di bidang pendidikan profesi dan pelatihan berbasis kompetensi, salah satu programnya adalah sekolah hukum keluarga.
Sekolah hukum keluarga yang akan digagas perkumpulan ini, berbentuk pelatihan singkat selama 8 kali pertemuan untuk mengkader paralegal dan konsultan hukum keluarga, tempat pelatihannya di kantor rumah limas perum indah sejahtera III Blok AA 9 jalan Karimun jawa sukarame Bandar Lampung.
Pendiri LIMAS Institute menuturkan, tingginya angka perceraian yang berdampak pada hak asuh anak, hak-hak istri yang hilang, harta bersama yang dibagi tidak merata, harta waris yang sering jadi sengketa, serta problematika pasangan suami istri yang tidak ada buku nikah akibat perkawinannya tidak tercatat karena kawin di bawah tangan, menjadi persoalan bagi masyarakat yang belum terpecahkan. Bahkan, menjadi masalah baru.
“Masalah itu muncul ketika masyarakat bingung mau mengadu kemana? Ini akibat mereka tidak paham hukum keluarga, ketika ada masalah rumah tangga, mau bercerai, mau mengurus hak asuh anak, harta gono gini, mereka bertanya dan mengadu kepada orang yang tidak paham hukum keluarga, akibatnya mereka dibodoh-bodohi, diminta sejumlah uang yang banyak dengan dalih urusan cepat beres, padahal belum tentu beres,” kata Alimuddin Thonthowi di kantor rumah Limas, Ahad (6/9) kemarin.
Atas dasar keprihatinan tersebut, LIMAS Institute sambung Alimuddin, berusaha membantu masyarakat lewat program sekolah hukum keluarga yang nantinya akan mencetak dan mengkader paralegal dan konsultan hukum di bidang rumah tangga, hukum perkawinan, harta bersama, waris, dan isbat nikah.
Pelatihan singkat akan fokus pada materi hukum perkawinan, tatacara menyelesaikan kasus perceraian, hak asuh anak, harta bersama, isbat nikah, dan advokasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dari aspek hukum pidana ataupun hukum perdata.
Secara teknis, para peserta akan dibimbing, dilatih, dan persiapkan menjadi paralegal dan konsultan hukum keluarga yang mumpuni, berkualitas, dan siap turun ke lapangan mendampingi para pencari keadilan.
“Para peserta beragam, selain menerima peserta dari kalangan sarjana hukum atau sarjana syariah, mahasiswa fakultas hukum atau fakultas syariah semester akhir, kami juga membuka peluang bagi kaum hawa, ibu rumah tangga, korban KDRT, single parent, bahkan peserta non hukum atau sama sekali tidak mengerti hukum tetapi mau belajar hukum keluarga,” bebernya.
Menurutnya, waktu pelatihan sengaja dipilih setiap akhir pekan mulai Jumat, Sabtu atau Ahad, agar para peserta yang bekerja tidak terganggu dan dapat mengikuti program sekolah hukum keluarga. Sedangkan biaya pelatihan menurut pendiri LIMAS Institute tersebut, ditawarkan sekitar satu juta lima ratus ribu rupiah dengan pembayaran tiga kali cicilan.
“Jangan terjebak pada jumlah yang relatif tinggi, tapi lihat manfaat yang nanti akan didapat oleh para peserta, apalah artinya uang sejumlah itu kalau para peserta sukses di sekolah hukum, mereka dapat mencari rezeki melebihi modal pelatihan itu karena mereka sudah dapat ilmunya, tinggal mengembangkan di lapangan dengan mencari klien banyak-banyak,” tutupnya. (HD)