Lampung Miliki Perda Penyiaran Televisi

Rapat paripurna DPRD provinsi Lampung yang digelar Senin (9/11) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah. Perda ini merupakan inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Lampung, melalui proses yang cukup panjang.
 
Politisi partai PAN Suprapto yang juga anggota Komisi I DPRD provinsi Lampung ditemui usai mengikuti rapat paripurna, mengatakan perda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Raperda penyiaran oleh DPRD periode sebelumnya.
 
"Kami menyusun raperda ini untuk mendorong agar lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi dapat menyiarkan program siaran yang berkualitas, khususnya program siaran lokal yang mengangkat kearifan lokal," kata Suprapto.
 
Mantan jurnalis tersebut menegaskan perda ini mendorong agar perwujudan 10% konten lokal dari seluruh waktu program siaran bisa segera direalisasikan stasiun sistem jaringan (SSJ) yang ada di Lampung. Dalam perda penyiaran televisi ini nantinya SSJ di Lampung wajib memiliki kantor, studio, dan merekrut sumber daya manusia lokal Lampung.
 
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Tamri mengatakan pihaknya menyambut baik disahkannya perda ini. Sebab, dengan adanya perda ini, KPID mendapatkan dukungan dalam bentuk regulasi untuk mewujudkan penyiaran yang berkualitas pada umumnya dan mengangkat kearifan lokal Lampung serta pemberdayaan SDM lokal pada khususnya.
 
"Kami berharap setelah disahkan dan diundangkan Perda ini segera dilaksanakan untuk mendorong agar lembaga penyiaran televisi yang ada di Lampung bermanfaat dan memperhatikan kebutuhan masyarakat Lampung terhadap siaran yang sehat," singkatnya.(HD)