Lampung Lakukan Mutu Biji Kopi Mulai 2017

Terhitung 1 Januari 2017 Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan mutu biji kopi. Hanya kopi mutu I sampai dengan mutu IV yang masuk persyaratan ekspor.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan acuan terkait tata kelola dan tata niaga kopi di daerah setempat. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Gubernur No.43/2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan agar citra perkopian di daerah itu dapat terjaga.

Dalam aturan itu, Pemprov memperketat persyaratan masuk ekspor yakni hanya kopi mutu I sampai mutu IV. Pemberlakuan mutu biji kopi dilakukan mulai 1 Januari 2017. "Jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan Gubernur tersebut," ungkapnya

Kepala Dinas Perkebunan Ediyanto menambahkan Pergub mengatur penanam kopi robusta Lampung berasal dari klon–klon unggul. Bahan tanam tersebut diperoleh dari blok penghasil tinggi dan atau dari kebun entres yang telah ditetapkan pemerintah. “Benih/bibit siap salur kopi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan dan telah dilakukan sertifikasi oleh UPTD BP2MB,” urai Ediyanto. (*) 

Sumber foto :https://rizkimuazim.files.wordpress.com