Konsultasi Publik Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang Telah Selesai

Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang seakan berpacu dengan waktu. Mengingat sejak tanggal 15 s/d 25 November 2016 telah menyelesaikan tugasnya dalam konsultasi publik Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang STA0+000 sampai dengan STA 40 + 000.
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
diselenggarakan melalui tahapan:
1.perencanaan;
2.persiapan;
3.pelaksanaan; dan
4.penyerahan hasil.
Konsultasi Publik merupakan tahapan persiapan. Dengan konsultasi publik diharapkan masyarakat yang lahannya akan terkena dampak pembangunan jalan tol telah memahami dan merelakan lahannya untuk pembangunan jalan tol sehingga pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan lancar dan transparan. Demikian menurut Kepala Biro Umum Yudhi Hermanto yang juga anggota Tim mengatakan kebutuhan tanah untuk jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang.
Masih menurut Yudi, setelah selesai mendapatkan kesepakatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari kemarin (Kamis, 24 Nov) Tim telah memasuki Kabupaten Tulang Bawang yaitu Kampung Kagungan Rahayu STA 36+250 sd 39+850 = 3,6 Km dan Kampung Menggala Selatan STA 39+850 sd 40+00 = 0,15 km.
Dengan jumlah areal sebanyak 95 bidang dengan jumlah pemilik 89 orang.
Sekretaris Tim Zainal Abidin menjelaskan bahwa hari ini Jumat 25 November yang merupakan hari terakhir Konsultasi Publik dilaksanakan di kampung Gunung Batin Udik dan Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah. Yakni STA 16.250 sd 22.650 atau sepanjang 6,4 km dan 22.650 sd 25.220 atau 2.58 km. Terdiri dari 217 pemilik tanah dari 250 bidang.
"Pada dasarnya pelaksanaan dapat berjalan lancar dengan kesimpulan masyarakat menerima dan mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra yang tertuang dalam berita acara, selanjutnya penetapan lokasi oleh Gubernur Lampung". Pungkas Zainal(IP)