Komisi V Fokus Tingkatkan Dunia Pendidikan

Komisi V DPRD provinsi Lampung akan fokus pada pembangunan pendidikan sekolah di daerah pada tahun 2016 mendatang, pembangunan ruang kelas serta peningkatan penambahan tenaga pengajar di daerah yang terbilang minim dan mendesak.
 
Demikian dikatakan Ketua komisi V DPRD provinsi Lampung Safariah Widianti ZP yang juga politisi senior dari fraksi PDIP, Senin (1/12).
 
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung selain pengawasan,tentu harus ada perencanaan program bidang kemajuan pendidikan, khususnya komisi V yang membidanginya, ujarnya.
 
" Ya, memang benar koordinasi kelembagaan tentu harus melalui pimpinan,karena pimpinan merupakan speker sebagai pembicara dalam koridor informasi ke internal anggota dewan guna masukan masukan positif dalam membangun " kata Atu Ayi sapaan akrab Safariah Widianti ZP.
 
Ditambahkannya bahwa, dalam segi aspek dunia pendidikan di provinsi Lampung jika kita melihat dari porsi kapasitas pengawasan masih belum merata hingga masyarakat kecil di daerah bahkan perkotaan masih ada yang tidak tersentuh dalam konteks hak pendidikan, ujarnya.
 
Karenanya, dunia pendidikan di provinsi Lampung yang cukup bisa kita katakan baik hanya di kota Metro dan kota Bandarlampung, akan tetapi masih banyak di daerah daerah yang terbilang keterbelakangan seperti, kabupaten Lampung Barat,Mesuji, Tulang bawang barat, hingga kabupaten waykanan. Sedangkan untuk kabupaten Lampung utara kita nyatakan tingkat pendidikan masih terbilang rendah, jelasnya.
 
Untuk siswa kelulusan SLTA masih sangat minim untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sedangkan untuk kelulusan SLTP terlihat minim dalam melanjutkan ke jenjang SLTA, sehingga dalam APBD tahun 2016 DPRD akan fokus meningkatkan dan memperhatikan dunia pendidikan di daerah daerah,sehingga ada perubahan pemerataan, bukan hanya di kota kota saja, paparnya.
 
Prioritas fokus tersebut meningkatkan pembangunan sekolah sekolah didaerah,membangun ruang kelas baru serta menigkatkan penambahan tenaga pengajar yang minim dan dibutuhkan, bebernya.
 
Dalam aturan undang undang kan menyebutkan anggaran pendidikan harus mengacu 20 persen dari total APBD, sehingga kita harapkan dunia pendidikan ke depannya akan merata tidak hanya di kota kota, tandasnya.
 
Maka itu dengan keterbatasan anggaran APBD provinsi,kita tentu akan memaksimalkan segala aspirasi masyarakat dari hasil reses dan kita harapkan agar kabupaten juga memiliki peran dalam menyamakan persepsi di provinsi yang membawahi 14 kabupaten/kota, tuturnya.
 
Secara UU Negara nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, itu ada di pasal 6 dan pasal 9 yang berkaitan atas dukungan  terhadap SDA penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan di provinsi Lampung ada program Lampung mengajar dan telah dikirim ke daerah terpencil sebanyak 100 orang sarjana dari berbagai ilmu untuk tugas mengajar, kami berharap program ini akan lebih b ermanfaat bagi masyarakat terpencil, ini bukti komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan secara adil dan program ini terbukti dapat meminimalisir disparitas atau kesenjangan, maka kita harpakan peran pemerintah daerah di kabupaten, tutupnya. (HD)