Komisi Informasi Lampung Kampanyekan Hak Untuk Tahu

Setiap tanggal 28 September, Dunia tak terkecuali Indonesia, memperingati hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day). Sebuah momen yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk menggugah kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi publik dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib didukung oleh semua pihak.

Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai leading sektor keterbukaan informasi publik di provinsi Lampung, turut mengkampanyekan Hari Hak Untuk Tahu Internasional sebagai momentum untuk membangkitkan kesadaran publik akan akses informasi yang menjadi hak setiap warganegara sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) .

“Hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik merupakan hak asasi yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang. Untuk itu KI Lampung mendorong badan-badan publik bersikap transparan menyampaikan kebijakan, program, pertanggungjawaban, dan anggaran mereka kepada publik " kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan di Bandar Lampung

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, As’ad Muzzammil. “Dengan peringatan hari Hak untuk Tahu Internasional, kata As’ad, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi , utamanya menyangkut program dan kebijakan yang dilakukan oleh badan publik. Jika masyarakat mengetahui hak mereka untuk tahu, maka akan mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dan pada gilirannya akan membawa dampak positif terhadap akuntabilitas setiap kebijakan publik itu sendiri" pungkasnya.(*).