KI Lampung Nilai Keterbukaan Informasi di 79 Badan Publik

Lampung Terkini
08/09/2016 02:41:55
544
KI Lampung Nilai Keterbukaan Informasi di 79 Badan Publik

Komisi Informasi (KI) Lampung akan merilis peringkat keterbukaan informasi di badan publik di Sai Bumi Ruwa Jurai pada akhir tahun 2016.

Hingga November mendatang, KI akan menilai 79 badan publik di Lampung, dengan rincian, 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, 27 BUMN/BUMD dan 15 Kabupaten /kota.

“Khusus untuk Pemprov Lampung akan langsung dinilai oleh KI pusat,” ujar Wakil Ketua KI Lampung As’ad Muzzamil, saat konferensi pers di Bandarlampung, Selasa, (6/9)

Menurut As’ad, keterbukaan informasi sebagai salah satu indikator dalam penyelenggara negara yang baik bagi badan publik.

“Peringkat penilaian akan menjadi cermin bagi badan publik. Sehingga transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. 

Menurutnya, KI Lampung berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

As’ad menjelaskan, ada empat kategori penilaian yang KI gunakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) untuk merangking keterbukaan informasi badan publik. Hal itu sesuai Pasal 9 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 11 Perki mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Kedua, menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15 UU KIP, serta Pasal 13 Perki SLIP.

Ketiga, pelayanan permohonan informasi publik berdasar Pasal 7 dan Pasal 12 UU KIP, serta Pasal 4, 8, dan 9 Perki SLIP. Terakhir, pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai Pasal 13 UU KIP dan Pasal 7 tentang Perki SLIP.(HD)