KI Lampung Dukung Penanganan Ujaran Kebencian

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan mendukung Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"KI Provinsi Lampung mendukung surat edaran yang dikeluarkan Kapolri mengenai penanganan ujaran kebencian tersebut," kata dia, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan, sebagai negara timur yang memegang teguh adat ketimuran yang santun, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri perlu didukung.
Menurutnya, tidak ada masalah yang harus diperdebatkan di dalam surat edaran tersebut, karena di dalam surat edaran itu tidak ada pembatasan kebebasan seseorang untuk berbicara dan menyampaikan aspirasi, namun lebih pada teknis menyampaikan sesuatu pendapat atau ekspresi agar lebih santun.
Ia menjelaskan, selama surat edaran tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang maka masyarakat harus mendukung, sebab surat tersebut ditujukan agar kebebasan yang dimiliki setiap orang dapat dipertanggungjawabkan.
"Bukan untuk menyebarkan kebencian, fitnah dan caci maki yang tidak berdasar," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech hanya untuk mengingatkan kembali aturan yang sudah ada.
Karena itu, ia meminta masyarakat maupun pengguna internet pada umumnya di Indonesia untuk tidak terlalu khawatir, terlebih apabila melibat SE tersebut sifatnya untuk kalangan internal agar personel kepolisian ingat lagi tentang pasal tersebut.
"SE Kapolri itu kan sifatnya lebih untuk internal kepolisian, agar para personel kepolisian lebih yakin lagi," tambahnya.(*)