Karya Agung Warisan Budaya Tak benda Masyarakat Lampung Mendapatkan Sertifikat Tahun 2016

Lampung Terkini
07/12/2016 17:17:13
3412
Karya Agung Warisan Budaya Tak benda Masyarakat Lampung Mendapatkan Sertifikat Tahun  2016

Sejak tahun 2013 Karya Agung warisan leluhur masyarakat Lampung telah mendapatkan pengakuan Pemerintah RI, hal tersebut dibuktikan dengan pengukuhan berupa Sertifikat Warisan Takbenda Indonesia. Karya Agung tersebut antara lain; Sulam Tapis, Muayak (sastra lisan), Tari Melinting, Tari Sigeh Pengunten, Gamolan, Lamban Pesagi, Sakura Cakak Buah, Sulam Usus, Gulai Taboh dan Seruit. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Choiria Pandarita.

Selanjutnya Choiria mengatakan pada tahun 2016, Budaya Adi Luhung masyarakat Provinsi Lampung yang mendapatkan sertifikal Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2016 adalah Tenun Ikat Inuh (kain), Warahan/Wawaghahan (sastra lisan), Tuping (perayaan), Maduaro (kain) dan Kekiceran (Tarian Pesisir Barat).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir Effendy pada tanggal 27 November 2016 di Jakarta.

Menurut Kadis Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni; penetapan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia tersebut mengingat Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Sehubungan dengan hal tersebut, maka selain unsur budaya Indonesia dicatatkan, maka perlu dilakukan penetapan. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Demikian ujarnya. (IP)