Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua