Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua

pengumuman
25/12/2021 21:08:16
1159
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua