Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua

pengumuman
18/01/2022 07:50:31
3977
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua