Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua