Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3, level 2, level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua