Hearing Petani Kota Baru - DPRD

Sebanyak tiga puluh dua petani penggarap lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Kota Baru, Jati Agung Lampung Selatan mendatangi gedung DPRD Lampung Selasa,(15/9). Mereka didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Alian Setiadi dan Chandra Muliawan.
Para petani dan aktivis LBH Bandar Lampung mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Lampung. Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari beserta tujuh orang anggotanya menyimak dengan seksama apa yang disampaikan Alian Setiadi selaku kuasa hukum petani.
Dalam penyampaian, Alian Setiadi menyampaikan bahwa para petani berharap Komisi I bisa menjadi penyambung lidah rakyat. Bahwa para petani merasa terganggu dan tertekan atas intimidasi dari para petugas keamanan di kawasan Kota Baru untuk mengosongkan lahan yang petani garap.
“Tekanan itu muncul setelah adanya surat dari Sekretaris Provinsi untuk segera mengosongkan lahan, padahal para petani sudah pernah ada MoU dengen pemerintahan periode sebelumnya, dan isinya mereka siap kosongkan lahan kalau memang lahannya akan dibangun. Mereka ini kan hanya memanfaatkan lahan yang belum terpakai, dan tak akan mengklaim kepemilikan lahan dan tanpa ganti rugi,” paparnya.
Dalam hearing, Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, pihaknya sudah punya komitmen untuk bisa dipercaya oleh rakyat. “Jadi kami ingin benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dan beberapa pengaduan yang sudah kami tindaklanjuti dan alhamdulillah selesai dengan baik,” kata Ririn.
Mengenai pengaduan para petani, menurut Ririn hal itu berkaitan dengan pembangunan di Kota Baru yang sempat ditunda.
“Terbaru, informasi dari Biro Aset Pemprov Lammpung, dan surat instruksi Sekprov itu atas dasar Pemprov diminta Kementerian Kehutanan untuk menyiapkan lahan untuk dibangun. Jadi, menurut keterangan dari pihak Pemprov lahan harus dikosongkan guna pembangunan Kota Baru. Di sini ada celah satu sisi berdasarkan ketentuan, dan sisi satunya berdasarkan kepentingan rakyat. Nah, nanti kami ambil jalan tengahnya untuk permasalahan ini,” tegasnya.
Mengenai satuan pengamanan di Kota Baru yang diduga mengintimidasi warga, Komisi I akan turun ke lapangan untuk investigasi. “Kami mau tahu itu satgas (pengamanan) statusnya seperti apa, dan apa tugasnya. Ya kami biasakan untuk lihat langsung bagaimana kondisi di lokasi dan apa keinginan dari masyarakat, nanti kami diskusikan, mudah-mudahan besok sore kami(hari ini-red) kami langsung ke lapangan,” tuturnya.
" Ya, Sejauh ini benang merahnya sudah ketemu, keinginan sederhana dari masyarakat yakni diizinkan menggarap lahan. Dalam hal itu sekalian melindungi lingkungan agar lahan di sana tidak jadi lahan tidur,” bebernya.
Mengenai mekanisme penyelesaiannya, setelah ini akan ada kunjungan lapangan hasilnya akan jadi bahan kami untuk hearing dengan pihak Pemprov Lampung.
Setelah itu, Komisi I akan memberikan masukan ke Pemprov Lampung dan mendorong agar ada perjanjian supaya masyarakat diberi tanggung jawab dan menjaga agar kesuburan tanah dan terpenuhi nilai ekonominya.
Jadi, Sambil menunggu lahan dibangun, bapak-bapak juga berfikir ke depannya harus bagaimana. Supaya saatnya tiba tidak terdesak ekonomi sedangkan belum siap kerjaan penggantinya. Muda -mudahan bisa selesai cepat masalah ini, ditambah lagi ada dukungan dari Fraksi Demokrat yang punya akses dekat dengan Gubernur,pungkasnya.(HD)
Sumbet foto :http://www.petanisejahtera.com/img/images/lensa/padi.jpg