Gubernur Tingkatkan Disiplin Bagi ASN

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo terus berupaya meningkatkan kinerja dan kedispilinan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dimana mereka bertugas. Hal ini ditanggapi serius oleh Kepala Biro Humas dan Protokol dengan mengeluarkan surat edaran untuk kedisiplinan satuan kerjanya.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Bayana mengatakan surat edaran ini untuk meningkatkan disiplin kerja khususnya disiplin dalam mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku, melaksanakan apel pagi, upacara mingguan dan senam pagi setiap hari jum’at. Hal ini sesuai surat edaran (SE) no 800/1483/09/2015 , tanggal 2 November. 

“Kami sudah mengeluarkan surat edarannya, ini sebagai tindak lanjut yang diamanahkan gubernur tentang peningkatan kinerja dan kedispilian pegawai.” ujarnya , Rabu (4/11).

Lebih lanjut, Bayana menjelaskan pengeluaran surat edaran merupakan dasar untuk perhitungan pemberian tunjangan kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Biro Humas dan Protokol. 

“Dalam surat edaran disebutkan tidak hadir apel tanpa keterangan, pulang tidak sesuai jam kerja tunjangannya dipotong 2 %, tidak masuk kerja tanpa keterangn dipotong 4 %, dan hadir diatas pukul 09.00 WIB dianggap tidak hadir dipotong 4 %,” terangnya. 

Diketahui, pada 2015 Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran Rp120 miliar untuk memberikan tunjangan kinerja. Tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai. Namun, pemberian tunjangan kinerja itu harus diiringi perbaikan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.(TN)