Gubernur Tetapkan Sutono Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

Gubernur Lampung, Ridho Ficardo secara resmi mengangkat Ir. Sutono, MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 821.21/655/II.10/2016 tanggal 21 Juli 2016, tentang pengangkatan sekretaris daerah Lampung.
Sutono sebelumnya telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, menggantikan Arinal Junaidi yang memasuki masa pensiun.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan , SK pengangkatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Lampung yang disebarkan melalui Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis pada Minggu, 24/7/2016.
“Surat ini baru turun hari ini dan langsung dikirimkan ke saya selaku Kadis Kominfo untuk mengetahui dan menginformasikannya,” kata Sumarju.
Sumarju mengatakan mulai saat ini dan seterusnya Sutono bukan lagi sebagai Plt, melainkan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Lampung, sampai adanya sekda definitif yang dihasilkan dari proses lelang jabatan sekda.
Sementara itu, Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis, mengatakan perubahan status dari Plt. dan Pj dilakukan supaya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Ya sama saja, hanya berbeda sebutan dan tunjangannya. Kalau sebelumnya tidak mendapat tunjangan sekda sekarang dapat. Intinya ini kan untuk mengisi kekosongan masa jabatan sekda yang ditinggalkan kosong karena pejabat sebelumnya pensiun. Dan juga supaya sesuai dengan ketentuan UU,” singkat hamartoni.
SK perubahan status sekda tersebut ditembuskan kepada seluruh asisten, kepala badan dan kepala SKPD di lingkungan Pemprov Lampung.(*)