Gubernur Lampung Terima Penghargaan K3

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo kembali menerima penghargaan sebagai pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Nasional dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M. Hanif Dhakiri.
Berdasarkan rilis dari Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni, penghargaan diberikan kepada Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (10/9) di Hotel Bidakara, Jakarta.
"Ini berarti selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2010 Lampung selalu meraih penghargaan ini. Penghargaan diberikan, karena Gubernur dinilai berhasil melaksanakan program K3 di daerahnya," kata Sumarju, Jum'at (11/9).
Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 356 tertanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Gubernur dan Bupati/Walikota Penerima Penghargaan Pembina K3.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Lampung Sumiati Somad, penghargaan tahun ini diberikan kepada Gubernur Lampung dan 14 Gubernur lainnya.
Adapun syarat penghargaan K3, yaitu dalam kurun waktu tiga tahun tidak pernah terjadi kecelakaan kerja. Baik yang disebabkan oleh peralatan atau faktor manusia, di luar kecelakaan disebabkan oleh peralatan atau faktor manusia dan di luar kecelakaan disebabkan lalu lintas serta persyaratan K3 lainnya. (*)
Sumber foto :google.com