Gubernur Lampung Serahkan Hibah Tanah Kepada Polda Lampung

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo serahkan hibah tanah kepada Kapolda Lampung Irjen Pol suntana seluas 23,7 hektar.
Penyerahan hibah tanah tersebut, berdasarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/66/B.07/HK/2018 tentang hibah barang milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa tanah yang terletak di kawasan pusat pemerintahan kota baru kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung kepada Kepolisian Negara Republik indonesia daerah Lampung.
"Tujuan utama penghibahan tanah ini tentunya untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas institusi organisasi kepolisian daerah Lampung," kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam acara penyerahan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Lampung dan sepeda motor dari Bank BRI kepada Polda Lampung, di SPN Kemiling, Bandar Lampung, senin (29/1/2018).