Gubernur Canangkan "Lampung Kompeten"

Lampung Terkini
07/10/2016 00:16:34
524
Gubernur Canangkan "Lampung Kompeten"

Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)  masyarakat Provinsi Lampung sehingga mampu bersaing dan memiliki nilai tawar tingkat Internasional maka perlu Sertifikasi bagi tenaga kerja oleh karena itu Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo akan mencanangkan "LAMPUNG KOMPETEN" Acara tersebut direncanakan berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2016 di Balai Kratun. Demikian disampaikan Pj.Sekdaprov Lampung saat memimpin rapat pada hari Rabu (5/10/2016) di ruang kerjanya.

Sutono mengatakan hal tersebut sangat beralasan karena tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung selama 20 tahun selalu bergerak dikisaran 13% sd 14% demikian juga angka pengangguran yang tentunya sebanding dengan angka kemiskinan. Pada Februari 2016 angka pengangguran di Provinsi Lampung sebanyak 44.000 orang, atau 4,54%. (BPS 2016)

Disamping itu sebagai dampak negatif Masyarakat Ekomomi Asean (MEA) pada sisi ketenagakerjaan dapat dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas kita (Lampung) masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand. 

Sertifikasi kompetensi kerja sangat penting dimana sertifikat merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. 

Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya.

Selanjutnya mantan Sekda Kabupaten Lampung Selatan mengatakan dengan "Sertifikasi Kompetensi" bagi tenaga kerja diharapkan akan mudah untuk mendapatkan lapangan kerja dengan demikian akan semakin miningkatatkan sejahteraan masyarakat Lampung.

Mengingat penduduk Provinsi Lampung sebagian besar bergerak dibidang usaha pertanian maka pada tahun 2016 target yang akan dicapai yakni Sertifikasi Kompetensi Petani sebanyak 5.000 orang. Mengingat sertifikasi kompetensi petani sebagai salah satu syarat untuk memperoleh bantuan modal dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan UU no 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sedangkan sertifikasi kompetensi profesi lainnya akan direncanakan pada tahun anggaran 2017. Yakni dengan melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan lainnya.

Masih menurut Pj.Sekda akan hadir pada saat pencanangan "Lampung Kompeten" antara lain Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), Ketua Lembaga Serifikasi Profesi  Pertanian Nasional (LSPPN), para stakeholder lainnya. (IP/SS)