Ganti Rugi Lahan Bandara, Pemprov Lampung Siapkan Dana Rp 45 Miliyar

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan mengaku menyiapkan dana sebesar Rp 45 miliyar, untuk pembayaran ganti rugi lahan perpanjangan landasan pacu Bandara Raden Intan II. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi, Selasa, 14/10/2015.

Effendi menjelaskan, dana ganti rugi lahan itu akan dibayarkan menggunakan DIPA Tahun 2015. Tahap pembagian terbagi menjadi 2, yakni pembayaran tahun ini hingga akhir November 2015 dan tahun 2016. Jumlah warga yang akan mendapat ganti rugi yaitu sebanyak 265 kepala keluarga dari 4 desa di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.(*)