DPRD Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM

Lampung Terkini
19/05/2016 07:00:00
2290
DPRD Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan, pengembangan, perlindungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang telah memiliki payung hukum jelas.Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hantoni Hasan menjelaskan, nanti Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi dan pemberdayaan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Lampung yang saat ini akan tengah mulai berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), ujarnya.

“Saat ini sudah dilakukan sosialisasi yang dilakukan oleh kepala bagian perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung. Nah jika sosialisasi dilakukan akan adanya masukan dari beberapa pihak tentu ada, dengan begitu akan ada tahap selanjutnya adalah penyempurnaan,” kata Hantoni Hasan, Rabu (18/5).Kemudian, seterusnya jika tidak ada kendala paling cepat Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).“Tahun ini kan MEA resmi berlaku, tentu kita ingin agar UMKM bisa maju dan berkembang di Lampung. Perlindungan yang diharapkan dapat di-cover Perda ini diantaranya peningkatan kualitas produk, jaminan pasar dan peningkatan kualitas SDM,” tegas hantoni Hasan, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Lampung ini.

Menurut dia, pihaknya melihat pentingnya Raperda ini dikarenakan juga masih banyaknya persoalan yang dihadapi pelaku UMKM diantaranya dari segi permodalan, sumber daya manusianya maupun sarana dan prasarana yang masih terbatas.“Contoh, misalnya dia ( pelaku UMKM)  bikin kripik, alat-alatnya kan pasti mempengaruhi mutu produknya. Kalau di mini market ada standarnya baik dari sisi kemasannya maupun produknya,”tambahnya.

Lebih lanjut , Hantoni mengatakan, persoalan lainnya adalah sumber daya manusianya yang perlu diberikan pembinaan tentang bagaimana melakukan usaha yang baik agar bisa bersaing dengan produk lain terutama produk yang berasal dari luar negeri,Selain itu kata dia, persoalan permodalan bagi UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam akses permodalan. Jadi, kita harapkan bisa berjalan dengan baik,sehingga pihak perbankan tentu akan melirik, tuturnya. “Yang paling penting mentalitas berwirausaha karena kita ini kulturnya masih berpikir kalau bukan jadi anggota dewan kalau bukan PNS bukan profesi bahkan kalau bisa jadi pejabat partai,” tambahnya.

Menurut dia, dengan disahkannya nanti Raperda UMKM ini juga perlu komitmen dari pemerintah Provinsi sebagai bentuk implementasi dari Raperda tersebut.”Nanti kalau hanya dibuat-buat saja Perda nya kalau tidak dijalankan ya percuma. Jangan sampai usaha kecil ini mudah kolaps, jadi kalau kita tidak punya diskresi ya akan kalah terus nanti,” ucapnya.Untuk itu menurutnya sebagai upaya membantu dan melindungi keberadaan UMKM di Provinsi Lampung yang berjumlah sekitar 375 ribu UMKM, Komisi II DPRD Lampung serius menggodok Raperda Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Lampung, melalui Ketua Hantoni Hasan mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Lampung dan Dinas Koperasi UMKM di ruang Rapat Komisi II DPRD Lampung telah melakukan pemantapat yang akan mengerucut pada uji publik pada, Rabu (10/2) lalu.“Masyarakat Ekonomi ASEAN resmi berlaku tahun ini, tentu sebagai wakil rakyat kami berkepentingan agar UMKM bisa maju dan berkembang. Perlindungan yang diharapkan dapat dikover Perda ini diantaranya peningkatan kualitas produk, jaminan pasar dan peningkatan kualitas SDM,” kata Hantoni.Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Lampung ini juga menjelaskan barang-barang kelas UMKM produksi luar negeri tampaknya begitu bebas masuk dan membanjiri pasar lokal. Secara kasat mata mengganggu pasar bagi produk-produk lokal."Secara kualitas, produk UMKM kita sesungguhnya tidak kalah kualitasnya, namun mungkin karena kurang promosi dan seterusnya menjadi kalah bersaing,, termasuk mungkin kita sendiri yang kurang peduli dan bangga dengan produk lokal” katanya.(Hd)