DPRD Setujui Penglepasan Aset Way Dadi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak bisa melepas aset Way Dadi tanpa adanya persetujuan dari DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akhirnya memaripurnakan penglepasan aset seluas 89 hektare di Way Dadi, Sukarame, Kamis (19/11/2015).
DPRD melalui Komisi I, dan sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala BPN RI tanggal 11 Januari 2013 yang lalu. Pemprov menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Gubernur untuk dibentuk tim pelepasannya.
Dengan kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi akhirnya masalah Way Dadi Sukarame sudah ada persetujuan dan diberikan kepada masyarakat.(DS)