DPRD Provinsi Lampung Fokus Peningkatan Dunia Pendidikan

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil ketua I selaku wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung selain menata keaggendaan,perencanaa dan tatanan kinerja anggota juga memiliki peran dalam mengkoordinasikan ke lembaga lembaga termasuk internal DPRD,perencanaan perjalanan dinas maupun pengembangan kinreja anggota dewan.
Demikian dikatakan Wakil ketua I selaku wakil pimpinan DPRD provinsi Lampung asal partai Demokrat Toto Herwantoko,saat dialog interaktif dengan salah satu media televisi di ruang kerjanya, kemarin.
" Ya, koordinasi kelembagaan tentu harus melalui pimpinan,karna pimpinan merupakan speker sebagai pembicara dalam koridor informasi ke masyarakat " kata Toto herwantoko.
Menurut Toto, dalam segi aspek dunia pendidikan di provinsi Lampung jika kita melihat dari porsi kapasitas pengawasan masih belum merata hingga masyarakat kecil di daerah bahkan perkotaan masih ada yang tidak tersentuh dalam konteks hak pendidikan, ujarnya.
Menurutnya, dunia pendidikan di provinsi Lampung yang cukup bisa kita katakan baik hanya di kota Metro dan kota Bandarlampung, akan tetapi masih banyak di daerah daerah yang terbilang keterbelakangan seperti, kabupaten Lampung Barat,Mesuji, Tulang bawang barat, hingga kabupaten waykanan. Sedangkan untuk kabupaten Lampung utara kita nyatakan tingkat pendidikan masih terbilang rendah, jelasnya.
Untuk siswa kelulusan SLTA masih sangat minim untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sedangkan untuk kelulusan SLTP terlihat minim dalam melanjutkan ke jenjang SLTA, sehingga dalam APBD tahun 2016 DPRD akan fokus meningkatkan dan memperhatikan dunia pendidikan di daerah daerah, paparnya.
Prioritas fokus tersebut meningkatkan pembangunan sekolah sekolah didaerah,membangun raung kelas baru serta menigkatkan penambahan tenaga pengajar yang minim dan dibutuhkan, bebernya.
Dalam aturan undang undang kan menyebutkan anggaran pendidikan harus mengacu 20 persen dari total APBD, sehingga kita harapkan dunia pendidikan ke depannya akan merata tidak hanya di kota kota, tandasnya.
Maka itu dengan keterbatasan anggaran APBD provinsi,kita tentu akan memaksimalkan segala aspirasi masyarakat dari hasil reses dan kita harapkan agar kabupaten juga memiliki peran dalam menyamakan persepsi di provinsi yang membawahi 14 kabupetn/kota, tuturnya.
Secara UU Negara nomor 20tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, itu ada di pasal 6 dan pasal 9 yang berkaitan atas dukungan terhadap SDA penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan di provinsi Lampung ada program Lampung mengajar dan telah dikirim ke daerah terpencil sebanyak 100 orang sarjana dari berbagai ilmu untuk tugas mengajar, kami berharap program ini akan lebih bermanfaat bagi masyarakat terpencil, ini bukti komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan secara adil dan program ini terbukti dapat meminimalisir disparitas atau kesenjangan, maka kita harpakan peran pemerintah daerah di kabupaten, tutupnya. (HD)