DPRD Lampung Targetkan Pengesahan 4 Perda Triwulan Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung siap mengejar pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) baik yang merupakan usul inisiatif ataupun yang diajukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pada triwulan pertama, DPRD memiliki target mengesahkan 4 rancangan Perda. "Setiap tahun, DPRD Lampung mengesahkan 12 Raperda menjadi Perda," ungkap Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal usai menerima kunjungan kerja Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/1) siang.
Kata Dedi, mengesahkan Raperda menjadi peraturan daerah, menjadi skala prioritas. "Jika pembahasan baru diusulkan, tetapi sangat penting, maka akan segera dilakukan pembahasan guna sesegera mungkin selesai."
Dalam pembahasan di tingkat pansus, kata politisi PDIP itu, DPRD tidak akan menunda-nunda pembahasan. Karena DPRD berpatokan semakin cepat semua pihak melakukan pembahasan, cepat pula Perda dapat diterapkan.
"Dari beberapa peraturan daerah yang siap disahkan, merupakan pekerjaan rumah yang belum dibahas dan belum selesai dari tahun tahun sebelumnya," ungkapnya.
Data Sekretariat DPRD Lampung pada 2017 lalu, telah mengesahkan 28 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, mengacu tahun 2016 raperda yang disahkan hanya kisaran 15 raperda setahun.
Dari rapat bersama Bapemperda tahun 2017 sendiri ada 43 rancangan perda yang dilakukan pembahasan, 43 perda yang diusulkan pada 2017 lalu salah satu perdanya merupakan usul pembahasan dari tahun 2012.
Diketahui, dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung diketuai Fauzan Sibron, wakil ketua Lazuarsi Alwi, Sekretaris DPRD Lampung, anggota Watoni Noerdin, Akhmadi Sumaryanto, Ketut Erawan, Apriliati, Sugiharto, AW, Ko Marhaen Agus Revolusi, Amaluddin, Andika Wibawa, I Made Suarjaya, M.Thaib Husin, Miswan Rody, Mardani Umar, Suprapto dan Zelda Yati.
Sesuai dengan Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan tentang fungsi DPRD sebagai pembentuk peraturan daerah, dimana fungsi pembentukan peraturan daerah dikoordinasikan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah.(HD)