DPRD Lampung Sahkan 8 Raperda, Wagub Jihan: Segera Ditindaklanjuti untuk Kepentingan Masyarakat

berita
30/12/2025 12:06:24
95
DPRD Lampung Sahkan 8 Raperda, Wagub Jihan: Segera Ditindaklanjuti untuk Kepentingan Masyarakat

BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II persetujuan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (29/12/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar itu digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati enam Raperda usul inisiatif DPRD dan dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sidang juga membahas rekomendasi Panitia Khusus DPRD terkait tata niaga singkong serta penarikan satu Raperda usul inisiatif DPRD.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan delapan Raperda strategis tersebut. Ia menegaskan persetujuan bersama ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti secara konkret.

"Dengan telah disetujuinya delapan rancangan peraturan daerah ini, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Lampung. Ini merupakan wujud kolaborasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Wagun.

Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disetujui meliputi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Perizinan Usaha Pertambangan, serta perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2014 terkait pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan.

Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disetujui adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan investasi.

Wagub Jihan menegaskan, setelah persetujuan ini, Pemprov Lampung akan segera menyiapkan langkah lanjutan agar peraturan daerah dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.

"Kami juga meminta penguatan sumber daya aparatur agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan optimal. Selanjutnya, seluruh perda ini akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah," ucap Jihan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Lampung juga menyampaikan tanggapan atas rekomendasi Panitia Khusus DPRD terkait tata niaga singkong. Menurutnya, Pemprov Lampung sepakat dengan rekomendasi tersebut dan akan menjadikannya dasar dalam perumusan kebijakan ke depan.

"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Pansus Singkong dengan tetap mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,' ujarnya.

Wagub juga menambahkan, tindak lanjut rekomendasi tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memperbaiki tata kelola komoditas singkong sebagai salah satu sektor unggulan Lampung.

Rapat paripurna ditutup dengan pernyataan bahwa seluruh catatan dan masukan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diterjemahkan ke dalam kebijakan lanjutan. Dengan pengesahan delapan Raperda ini, Pemprov Lampung menargetkan percepatan implementasi regulasi demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).