DKP Provinsi Berkoordinasi Dengan DKP Pesawaran Tertibkan Tambak Udang Tak Berizin

Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung akan berkoordinasi Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran terkait tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Dusun Labuhanjaya, Desa Pagarjaya, Punduhpidada, Pesawaran.

Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Lampung Setiato mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan tambak udang tidak berizin di wilayah Dusun Labuhanjaya, Desa Pagarjaya, Punduhpidada, Pesawaran. 
“Belum tahu ada informasi itu nanti kami berkoordinasi dengan kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan Kabupaten Pesawaran karena itu menjadi wewenang mereka,” kata Setiato, Senin (19/10/2015).

Dia menjelaskan terkait izin usaha seperti tambak udang diserahkan sepenuhnya ke masing-masing kabupaten/kota karena perusahan seperti itu merupakan tata ruang kabupaten/kota setempat, namun belum diketahui seperti apa pengaturannya.
“DKP Provinsi Lampung hanya mengatur atau mengeluarkan masalah perizinan para nelayan dan zonasi kelautan. Hasil koordinasi dengan DKP Pesawaran nansi bisa diketahui apakah wilayah itu termasuk zona usaha atau zona pariwitasa. Jika terbukti melanggar, pasti akan ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, di samping dikeluhkan warga terkait pencemaran lingkungan, ternyata tambak udang di wilayah Desa Pagarjaya, Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran, diduga belum memiliki izin usaha.

Kepala Desa Pagarjaya Jamian mengatakan selain banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan tambak udang dan pencemaran lingkungan di sana, ternyata usaha tambak udang tersebut juga diduga belum mengantongi izin.
"Saya sudah tanya kepada pejabat (kepala desa, red), sebelumnya ternyata usaha tambak udang itu belum memiliki izin usaha," kata Jamian, Jumat (2/10/2015).

Jamian menjelaskan memang sudah banyak keluhan dari warga masyarakat setempat tentang keberadaan tambak udang, terutama dampak lingkungan berupa air bersih. Air warga di sana menjadi asin, penghasilan nelayan berkurang, dan juga berdampak pada kerusakan terumbu karang.

Sementara itu, sedara terpisah Kanit Tindak Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Lampung AKP Rizky mengatakan terkait adanya kasus tersebut, pihaknya kini sedang menyelidiki ke lapangan.

“Sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas di lapangan dan sedang dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran," ujarnya melalui sambungan ponsel, Jumat (2/10/2015), sekitar pukul 13.40.

Diketahui, mangrove dan terumbu karang di Tanjung Tikus, Pesisir Teluk Lampung, Desa Pagarjaya, Punduhpidada, Pesawaran, dan sekitarnya terancam punah karena dibabat untuk pembuatan tambak oleh para pengusaha.

Warga di sana khawatir jika aktivitas pengusaha petambak udang tersebut dibiarkan dan terus membuka lahan mangrove untuk lahan tambak udang, bisa memusnahkan tumbuhan tersebut dan limbahnya akan berdampak pada terumbu karang di pesisir pantai wilayah sekitarnya.(*)

Sumber foto http://assets.kompas.com/data/photo/2012/01/17/1823238620X310.JPG