Ketua Umum DKL Aprilani Yustin Ridho Ficardo mengatakan, bahasa Lampung merupakan salah satu warisan kebudayaan yang menjadi unsur penting bagi tamadun Lampung. Menyadari hal itu Pemprov Lampung sejak lama telah melakukan berbagai upaya untuk memelihara dan menumbuhkembangkan bahasa Lampung.
”Salah satu bentuk dari upaya pemertahanan bahasa Lampung adalah dengan menjadikan bahasa Lampung sebagai muatan lokal di sekolah,” ujar Aprilani.
Peraturan Gubernur Lampung No. 39 tahun 2014 telah mengamanatkan bahasa dan aksara Lampung menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa mulai tingkat SD hingga SMA. ”Sastra salah satu bentuknya puisi merupakan seni berbahasa. Untuk itulah para siswa dilatih agar mampu mendayagunakan bahasa sehingga memahami estetika dan etika bahasa,” imbuh Aprilani.
Ketua Harian DKL Hery Sulistianto memaparkan kegiatan ini merupakan menjadi sarana bagi siswa untuk belajar dan mengapresiasi bahasa, sastra, dan budaya Lampung. Momentum penting menjadikan bahasa-sastra Lampung menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
”Bahasa yang digunakan dalam puisi diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai estetika, etika, kearifan local, dan berbagai nilai budaya Lampung yang luhur, yang terkandung dalam bahasa-sastra Lampung,” ujar Hery yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.(*)