Diskusi Publik Rancangan PERDA SMK3 Bidang Konstruksi

Pembangunan merupakan sebuah keniscayaan dalam mendukung aktifitas masyarakat, sehingga menjadi jelas dalam undang –undang Pemerintahan Daerah, Pembangunan menjadi urusan pemerintahan wajib. Berkenaan dengan pembangunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi begitu penting sehingga pemerintah dan mitra kerjanya harus membentuk sebuah fakta komitmen keselamatan dan esehatan kerja di bidang konstruksi.
Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja sektor konstruksi yang menekankan empat hal :
1.Karakterisktik Kegiatan Proyek Konstruksi
2.Siklus Kegiatan Konstruksi
3.Peran Para Pihak Dalam Pemenuhan Keselamatan dan kesehatan kerja
4.Keterlibatan Para Pihak dalam Kegiatan Konstruksi
Mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3) Konstruksi Bidang pekerjaan Umum serta guna mengantisipasi permasalahan yang terjadi di Provinsi Lampung tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya yang diakibatkan dari pekerjaan konstruksi.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Roni Witono pada acara Diskusi Publik Rancangan Peraturan Daerah SMK3 hari ini (26/11) di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung.
Diinformasikan oleh Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Lampung Yurita Surya diskusi publik dihadiri oleh perwakilan dari Dinas, Badan, Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten /Kota dan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa serta LPJK Provinsi Lampung.
Terungkap dalam diskusi bahwa Peraturan Daerah tentang SMK3 ini membutuhkan alasan – alasan yang bersifat Filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Persoalan Keselamatan kerja di provinsi Lampung perlu mendapat perhatian mengingat ( Januari – Oktober 2015 ) terdapat kasus 513 Kecelakaan Kerja dan 377 kasus korban meninggal pada pekerjaan konstruksi" demikian disampaikan Tim Ahli Bidang Hukum DR. FX Sumarja, SH.MH,.
Lebih lanjut dikatakan melihat realita permasalahan yang terjadi di Provinsi Lampung, disebabkan oleh :
1.Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
2.Pemahaman dan ketaatan terhadap ketentuan K3 masih kurang
3.Kelalaian pelaksanaan dan lemahnya pengawasan
4.Rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah
5.Masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan.
6.Tidak terlibatnya tenga ahli di bidang konstruksi maupun ahli K3 dalam pelaksanaan konstruksi.
7.Belum adanya komitmen dari manajemen puncak di setiap kegiatan konstruksi, sehingga sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi tidak diterapkan sepenuhnya.
Untuk itu sangat perlu diterbitkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penerapan SMK3 Bidang konstruksi serta menjamin perlindungan bagi tenaga kerja dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja juga untuk menjamin dan mewujudkan pelaksanaan SMK3, meningatkan kualitas perlindungan K3, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit, menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efesien. Kata Sumarja.
Informasi publik/SS