Dishub Tertibkan 35 Truk Melebihi Tonase

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menjaring sebanyak 35 truk bermuatan berlebih pada operasi kendaraan bertonase melebihi kapasitas tersebut.
"Razia berlangsung sejak kemarin hingga 13 November, dan telah berhasil merazia sebanyak 35 kendaraan truk barang," kata Kabid Kasi Operasional UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Andi, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan razia yang berlangsung tiga hari ini dilakukan mengingat buruknya infrastruktur jalan di Lampung akibat tonase kendaraan yang melebihi kapsitas.
Razia kendaraan, lanjutnya, berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Dusun Tegal Bungur Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
"Hingga sekarang kami telah menjaring 35 kendaraan bertonase melebihi kapasitas," jelasnya.
Selain tim Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, razia kendaraan itu juga dibantu personil operasi dari unsur Denpom ll/3 Lampung, Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, Dishub Kabupaten Lampung Selatan,serta Satlantas Polres Lampung Selatan.
Kendaraan yang terkena razia menurutnya, diberikan sanksi berupa peringatan dan tilang dokumen bagi kendaraan bermuatan tonase melebihi kapasitas oleh petugas PPNS Dishub Lampung serta petugas Ditlantas Polda Lampung.
Andi menjelaskan razia ini merupakan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang terlampir sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Gubernur Lampung beserta anggota Forkopimda setempat yang menitikberatkan pada pengawasan kendaraan muatan barang.
Razia kendaraan muatan barang melebihi kapsitas ini berdasarkan Peraturan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dengan No 801/SPRINT. 154/lll. 06/ 2015.(*)
Sumber fotohttp://cimg.antaranews.com